Dikawal Dishub, Pengendara Porshe Ditilang Polisi

Otonesia.id, Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pegendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021) lalu.

Pengendara mobil sport tersebut diduga ugal-ugalan saat mengikuti konvoi yang dikawal petugas bermotor Dinas Perhubungan (Dishub).

Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pengendara mobil Porsche tersebut sudah ditilang.

“Iya saya yang menindak. Satu saja yang ditilang,” kata Akmal saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Akmal, petugas Dishub tak berwenang melakukan pengawalan untuk kendaraan lainnya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Bahwa dalam pengawalan di jelaskan pada pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Akmal dilansir okezone.

Kabar penindakan mobil Porsche 911 ini beredar di media sosial Instagram @satpjr_poldametrojaya. Dalam video yang diunggah, terlihat Kasat PJR Kompol Akmal menyetop dan menindak pengendara mobil tersebut di pinggir jalan karena diduga ugal-ugalan.

(SDF)