Hindari Kesalahan Ini Ketika Kamu Ingin Membeli Mobil Bekas

Otonesia.id, Jakarta – Jika budget terbatas, membeli mobil bekas bisa menjadi salah satu solusi hemat untuk mendapatkan kendaraan impian. Sebab, harga mobil bekas umumnya lebih murah karena adanya depresiasi atau penurunan nilai.

Namun realitanya, membeli mobil bekas tak semudah membeli mobil baru. Setiap kendaraan memiliki kondisi yang berbeda, tergantung riwayat penggunaan. Jika salah memilih, niat hemat justru bisa membuat dompetmu semakin menipis.

Kamu tentunya ingin mendapatkan mobil dengan kualitas terbaik meski dibanderol dengan harga miring. Maka dari itu, pastikan kamu menghindari 5 kesalahan ini dalam membeli mobil bekas:

Tidak Melakukan Test Drive

Saat membeli mobil bekas, kamu wajib melakukan test drive. Dengan test drive, kamu bisa mengetahui kondisi mobil yang akan kamu beli.

Dengan demikian, kamu bisa menghindari risiko tidak terduga yang justru bisa membuat dompetmu semakin terkuras habis.

Tidak Memeriksa Kondisi Mobil

Kamu harus memperhatikan setiap detail dari mobil yang akan kamu beli. Pastikan mobil itu dalam kondisi yang baik.

Jika kamu tidak paham soal mobil, tak ada salahnya menyewa mekanik untuk menemanimu. Kamu memang harus mengeluarkan uang tambahan, tapi setidaknya kondisi mobil yang kamu beli bisa lebih terjamin.

Terkecoh Tampilan Luar Mobil

Jangan terkecoh dengan body mobil yang masih mulus seperti baru. Sebab yang terpenting dari sebuah mobil adalah kondisi mesinnya. Kamu harus mempertimbangkan biaya perbaikan jika mobil itu ternyata dalam kondisi rusak.

Terburu-buru

Membeli mobil bekas harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Terburu-buru saat membelinya justru berpotensi mengakibatkan kerugian finansial di masa mendatang.

Perhatikan Pajak Mobil

Ketahui kondisi pajak dari mobil yang akan kamu beli. Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu akan dijual dengan harga murah.

Pastikan apakah kamu siap membayar pajak sekaligus denda dari mobil itu. Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah Denda PKB = Biaya PKB x 25 persen x jumlah bulan keterlambatan/12.

(sdf/otonesia.id)