Tilang ETLE Mobile di Medan Berlaku Mulai Agustus

Otonesia.id, Medan– Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, resmi menambah lokasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan.

Hal itu disampaikan, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan, Kamis (28/7/2022).

Adapun lokasi yang terpasang kamera ETLE berada di Jalan Brigjen Katamso-Simpang Juanda.

Indra mengatakan, Simpang Juanda merupakan lokasi ke dua penerapan tilang elektronik yang sudah aktif setelah Jalan Balai Kota atau lapangan merdeka.

Dari sisi pelanggaran, Indra menyebut sekitar 600 kendaraan terekam melanggar lalu lintas perharinya setelah ETLE diberlakukan di tempat yang terbaru. Para pelanggar yang terekam kamera ETLE pun sudah dikenakan denda.

“Ada rata-rata 600 an pelanggaran setiap harinya dan sudah dikenakan sanksi,” kata Indra kepada wartawan.

Ia juga mengatakan Ditlantas akan memberlakukan tilang mobile di Kota Medan pada bulan Agustus.

Dipaparkannya, tilang ini merupakan jenis baru. Di mana personel Ditlantas yang berboncengan atau mengendarai mobil dan motor yang dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Setelah terekam pelanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera.

“Kita upayakan bulan depan sudah bisa operasional aktif,” katanya. (Ram/otonesia)