Fortuner Daus Mini Pakai Rotator, Dikira Polantas yang Melintas Itu Mobil Pejabat

Otonesia.id- Komedian Daus mini, terciduk menggunakan mobil Fortuner yang dipasangi rotator di Depok. Mobil tersebut juga diketahui memakai pelat bodong.

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengungkap, pengemudi mobil Daus Mini akan ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.

“Pasti ditilang, kemudian rotator dicopot, dilepas. Rotatornya harus dicopot,” papar Jhoni saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Jhoni menjelaskan, rotator dan sirene diperuntukan bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Sedangkan mobil pribadi, bukan termasuk kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas.

Dengan begitu, Daus Mini terancam ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut bunyi pasal tersebut:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

Polisi mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik Daus Mini. Namun, mobil tersebut saat itu dikemudikan oleh sopirnya.

“Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan, eh ternyata setelah lewat platnya hitam lalu kami lakukan pengejaran. Kami bawa ke Pos Lantas Medan 9 untuk dilakukan penindakan,” kata anggota Tim Perintis, Briptu Lungit Jati saat dimintai konfirmasi.

“Yang punya ya itu Daus Mini. Tapi nama di STNK bukan Daus Mini, itu kan panggilan doang. Di STNK nama aslinya siapa itu Ahmad Firdaus,” kata Lungit.