Peraturan Aneh, Mau Urus STNK Wajib Bayar Parkir Langganan Rp 50 Ribu

Otonesia.id- Baru-baru ini viral di media sosial, warga protes mengurus STNK di Samsat Sumedang, Jawa Barat, karena diwajibkan bayar parkir langganan.

Protes warga itu dibagikan oleh korban dengan akun Twitter @DaniGumilar8, Jumat (4/3).

“Aturan di Samsat Sumedang kalau mau diurus STNK barunya wajib bayar parkir langganan 50k, kalau gak bayar gaakan diurus STNK nya, kata sipetugas walaupun sudah bayar pajak melalui online,” cuit danigumilar.

Dalam cuitannya itu Dani menyertakan bukti pembayaran parkir langganan. Tampak Dani memperlihatkan striker parkir langganan warna kuning dan struk kwitansi pembayaran parkir berlangganan. Tercatat berlaku SD 4 Maret 2023.

“Ya kita manut saja, rakyat kalau sudah ditekan begitu mau gimana lagi. Semoga dimanfaatkan degan baik,” cuit Dani. Namun, cuitan Dani mendapatkan respons beragam netizen. Tak hanya netizen, bahkan Dishub Sumedang ikut memberikan jawabannya.

Menurut Dishub Sumedang, Parkir Berlangganan berlaku untuk kendaraan berplat nomor sumedang (Z) dan non Sumedang (selain plat Z) dengan pemilik ber KTP Sumedang Sesuai Perbup No. 35 Tahun 2021.

“Bayar pajak kendaraan anda sekaligus bayar retribusi Parkir Berlangganan nya,” cuit @DishubSmd.