Kabar Gembira! Warga di Tujuh Provinsi Ini Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan, Kuy di Cek!

Otonesia.id, Sejumlah wilayah di Indonesia memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak. Tercatat saat ini ada 7 provinsi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan ketentuan berlaku. Berikut rangkumannya.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Aturan tersebut sudah diterbitkan sejak 14 Juli 2021 melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2021.

“Penghapusan sanski administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021,” bunyi keputusan tersebut yang ditandatangani Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, 14 Juli 2021.

Dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.

Perlu diingat, periode dan relaksasinnya terbatas hanya untuk wajib pajak yang jatuh tempo selama PPKM Darurat (3 Juli hingga 20 Juli 2021), jika melewati masa tenggang maka sanksi berupa denda kembali diberlakukan.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Wilayah lain yang memberlakukan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai 31 Desember 2021.

Berikut ini daftar relaksasi pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta seperti dikutip dari akun instagram resmi Samsatjogjakarta:

– Bebas denda pajak kendaraan bermotor
– Bebas denda Bea Balik Nama
– Bebas Denda SWDKLLJ tahun yang lewat

3. Jawa Tengah

Dikutip dari laman Bapenda Provinsi Jawa Tengah memberi kebijakan bebas denda pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah. Dikutip dari laman Bapenda Jawa Tengah, program pemutihan denda pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.

4. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta bebas BBN. Aturan ini berlaku tinggal 3 bulan ke depan, mulai April 2021 hingga September 2021.

5. Bali

Dikutip dari laman Bapenda Bali, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak. Berikut daftar dan jadwalnya:

– Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)

Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

– Gratis BBNKB II (4 September – 17 Desember 2021)

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

– Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)

Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.

6. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga turut memberikan relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Periodenya berlangsung dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2021, berikut skema relaksasinya;

– Diskon 20 persen untuk PKB
– Diskon 40 persen BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP)
– Bebas Sanksi Administrasi
– Bebas Pajak Progresif

7. Kepulauan Riau

Dikutip dari laman Samsat Batam Centre. relaksasi pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Aturan ini berlaku selama enam bulan ke depan, mulai 1 Juli 2021 hingga September 2021. Berikut relaksasinya;

– Penghapusan Sanksi Administrasi (denda) diberikan 100 persen atau menyeluruh
– PKB yang tidak atau belum bayar lebih dari 1 tahun diberikan pengurangan 50 %
– Program keringanan pajak tidak termasuk biaya adm STNK (PNBP) dan biaya admn TNKB yang timbul dari proses pepanjangan STNK 5 tahun
– PKB tahun berjalan dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
– Pembebasab Bea Balik Nama ke dua (BBNKB II) 100 persen deri pokok BBNKB II
– Untuk program pembebasan BBNKB II tidak termasuk PNBP BPKB yang timbul saat Proses BBNKB II
– Keringanan SWDKLLJ (Iuran Jasa Raharja) hanya untuk denda yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari 1 tahun sedangkan denda untuk tahun berjalan tetap dibayar sesuai aturan berlaku.

(SDF)