Urus Pajak Kendaraan Bisa Online, Biayanya Segini

Otonesia.id, Kini, memperpanjang pajak kendaraan, STNK, hingga balik nama bisa dilakukan secara online.

Saat ini ada banyak aplikasi dan penyedia jasa yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan. Marketplace otomotif Astra Digital, Seva.id, memiliki layanan untuk memperpanjang pajak, STNK, sampai balik nama kendaraan bermotor secara online.

“Cukup dari rumah, urusan bayar pajak kendaraan konsumen bisa diselesaikan dengan aman dan mudah,” ujar Head of Product Seva.id, Fandi Musjafir dalam keterangan tertulisnya.

Layanan Surat Kendaraan dari Seva.id bisa dimanfaatkan untuk mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun, pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per lima tahun, blokir STNK, dan balik nama kendaraan secara online.

Layanan Surat Kendaraan Seva.id bisa digunakan di sepuluh kota besar yang ada di Indonesia di antaranya wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

“Pengurusan dokumen kendaraannya dilakukan secara online. Tinggal duduk manis atau sambil melakukan aktivitas lainnya, urusan surat kendaraan bisa selesai. Tak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan antre di sana,” kata Fandi.

Berapa biayanya?

Umumnya, biaya jasa yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan berkisar Rp 70.000-185.000, tergantung jenis dokumen yang diurus.

Menurut Fandi ada promo Layanan Surat Kendaraan untuk roda dua khusus STNK wilayah Jakarta. Untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor biaya jasanya sebesar Rp 75.000 termasuk pickup dan delivery. Promo itu berlaku sampai 30 Juni 2021.

Cara menggunakannya, Anda buka website Seva.id, isi data yang sesuai, dan klik kirim. Tim Seva.id akan memproses pemesanan pengurusan dokumen kendaraan. Usai formulir pemesanan diterima, pemilik kendaraan akan dihubungi untuk mengkonfirmasi pemesanan tersebut.

Dokuman untuk kepengurusan akan diambil oleh tim Seva.id untuk menyelesaikan administrasi kendaraan.

(SDF)