Begini Caranya Agar Selamat Dari Tilang Elekronik

Otonesia.id, Sebanyak 12 Polda di Indonesia sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic law Enforcement (E-TLE) sejak 23 Maret 2021 lalu.

Penerapan tilang elektronik itu bertujuan untuk meningkatan kedisiplinan warga saat berkendara di jalan raya.

Seperti diketahui, sistem kerja kamera tilang elektronik yang saat ini banyak dipasang di jalanan bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan termasuk yang dari luar wilayah 12 Polda tersebut. Dengan begitu, tilang elektronik ini berlaku secara nasional.

Jika ada pengendara yang terbukti melanggar, maka akan mendapatkan bukti elektronik soal pelanggaran yang telah dilakukan. “Surat Cinta” dari polisi ini akan dikirimkan ke alamat rumah pelanggar.

Selain mendapatkan bukti pelanggaran, pelanggar juga diminta membayar denda berdasarkan jenis kesalahannya, mulai dari Rp250 ribu untuk pelanggaran tidak pakai helm (untuk motor) dan tidak pakai sabuk pengaman (untuk mobil) hingga Rp750 ribu karena main HP saat mengemudi.

Jadi, bagaimana caranya agar selamat dari Tilang Elektronik?

Pertama, pengendara harus memperhatikan safety sebelum memulai berkendara. Misalnya, memakai sabuk pengaman ketika mengendarai mobil.

Atau, pakai helm sebelum starter motor. Dan ingat ya, helm yang anda pakai harus helm ber-SNI atau Standar Nasional Indonesia.

Yang kedua, pengendara tidak boleh bermain gadget seperti ponsel, tablet, dan sebagainya saat berkendara.

Diketahui, denda main HP saat berkendara ini cukup besar yakni sebesar Rp750 ribu.

Bila tak mampu bayar bisa masuk penjara paling lama 3 bulan, sesuai dengan pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketiga, patuhilah rambu-rambu lalu lintas. Kalau lampu lalu lintas menyala merah, ya, jangan diterobos.

Keempat perhatikan marka jalan dengan seksama. Bahkan garis-garis di jalan juga harus diperhatikan jangan dilanggar.

Kelima, rawatlah kendaraan anda dan gunakanlah pelat nomor kendaraan yang asli. Kalau kedapatan memakai pelat nomor palsu, kalian akan dihadapkan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Keenam, jangan lupa berdoa agar selamat di jalan.

(SDF)