Dapat Diskon Pajak, Harga Innova Mungkin Saja Turun Jadi Rp285 Jutaan

Otonesia.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru dengan kapasitas 1.500-2.500 cc. Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai April 2021 mendatang.

Selain ketentuan kapasitas mesin syaratnya kurang lebih sama seperti pajak 0 persen untuk mobil di bawah 1.500 cc, yakni berstatus CKD (completely knocked-down) atau dirakit di Indonesia, serta memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 70 persen.

Nantinya, ketika pajak 0 persen untuk mobil baru di atas 1.500 cc berlaku, salah satu produk yang terdampak ialah Toyota Innova.

Pasalnya, MPV ini diproduksi secara lokal di Karawang, Jawa Barat dan TKDN-nya lebih dari 70 persen, bahkan mencapai 85 persen.

Lantas, kira-kira berapa harga Toyota Innova setelah kena relaksasi pajak? Sekadar informasi, hingga berita ini diturunkan, masih belum ada keputusan dari pemerintah. Hitungan yang dibuat masih sebatas estimasi berdasarkan data yang ada.

Menurut Permendagri No. 1 Tahun 2021, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) Toyota Innova 2.0 G MT sebesar Rp268,8 juta.

Di dalam Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 2019, PPnBM MPV tersebut ialah 20 persen, atau tepatnya Rp53,76 juta.

Mengutip situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM) Maret 2021, harga Toyota Innova 2.0 G MT mencapai Rp339,6 juta (OTR Jakarta). Setelah relaksasi pajak, banderol medium MPV tersebut bisa turun menjadi Rp285 jutaan.

(SDF)