Aturan Mobil Pribadi Berusia 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta Terancam Gagal

Otonesia.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat melempar wacana bahwa mobil pribadi berusia 10 tahun dilarang masuk ke ibukota Jakarta.

Namun wacana tersebut bisa jadi gagal karena berbenturan dengan Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Syafrin mengakui kalau rencana yang coba diterapkan Pemprov DKI terhalang oleh peraturan hukum yang lebih tinggi.

“Tentu masukan dalam Ingub 66/2019 itu memang mengindikasikan keinginan melakukan pembatasan tetapi kembali lagi bahwa karena di atas regulasi, di atasnya atau undang-undang aturan pemerintahnya belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal itu,” kata Syafrin.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mematangkan rencana pembatasan usia kendaraan yang bisa wara-wiri di jalanan ibukota.

Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies memberikan beberapa instruksi, yang salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

“Jadi sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 66/2019 salah satu di sana diatur terkait target pembatasan operasional kendaraan bermotor pribadi di Jakarta itu tahun 2025, yang 10 tahun ke atas itu di tahun 2025 tidak diperbolehkan, dibatasi operasionalnya di Jakarta,” katanya.

“Tapi kembali lagi bahwa pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan pengaturan di atasnya dimana sesuai dengan Undang-Undang 22/2009 bahwa untuk pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur, artinya jika itu akan diterapkan tetap harus menunggu pengaturan dalam undang-undang,” papar Syafrin dikutip dari detikNews.

Lalu apakah rencana Pemprov DKI membatasi usia kendaraan yang masuk Jakarta sepenuhnya batal? Tidak juga.

Diungkapkan Syafrin, saat ini pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyampaikan usulan membuat aturan baru tentang pembatasan usia kendaraan pribadi.

“Ya ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan terkait pembatasan usia kendaraan pribadi, tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Dalam diskusi (usulan) sudah disampaikan,” terang dia.

(SDF)