Ini 10 Kesalahan di Jalan yang Bisa Direkam Tilang Elektronik, Salah Satunya STNK Mati

Otonesia.id, Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) segera diberlakukan di Indonesia. Bahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan ETLE di wilayah DKI Jakarta.

ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Sistem itu dapat menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

“Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung/tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘new normal’,” kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry beberapa waktu lalu dikutip detik.

Menurut Ardila, rekaman kamera tilang elektronik juga bisa digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi otomatis oleh alat bantu ETLE. Salah satunya adalah pelanggaran STNK yang mati atau belum diperpanjang.

Berikut pelanggaran yang bisa terdeteksi tilang elektronik seperti tertera dalam pemaparan Kompol Ardila:

1. Pelanggaran traffic light (menerobos lampu merah)
2. Pelanggaran marka jalan (garis stop)
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Pelanggaran batas kecepatan
7. Pelanggaran melawan arus
8. Pelanggaran tidak menggunakan helm
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu (busway/fly over)
10. Pelanggaran keabsahan STNK/belum melakukan perpanjangan STNK.

“Di mana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya,” kata Ardila.

(SDF)