Nomor Plat Kendaraan Bermotor Cantik Dan Resmi, Begini Prosedur Dan Biayanya

Otonesia.id – Plat nomor pada kendaraan bermotor adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Statusnya sebagai identitas ini sebenarnya bisa kita request sesuai keinginan kita. Pihak kepolisian memang memperbolehkan masyarakat umum membuat plat nomor cantik, tapi pasti ada persyaratan yang berbeda.

Penggunaan plat nomor cantik di mobil atau motor bukanlah hal baru, Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) ini normalnya terdiri dari empat angka. Huruf bagian depan dan belakang adalah kode wilayah domisili atau asal kendaraan. Misalnya plat nomor B 6049 BAD, kode B di depan menandakan asal kendaraan dari wilayah administratif Jakarta Raya, sedangkan tiga huruf di belakang menandakan wilayah domisili kendaraan terdaftar di Jakarta Barat.

Kalian yang punya kemampuan ekonomi di atas rata-rata dan ingin kendaraannya tampil beda, boleh kok memasang plat nomor cantik. Bahkan, kini memasang plat nomor seperti itu sudah dilegalkan oleh pemerintah. Jadi, kita tidak usah lagi kucing-kucingan dengan Polantas karena pakai plat cantik tapi palsu.

Pemerintah resmi memberlakukan tarif penggunaan pelat nomor cantik untuk sipil sejak 6 Januari 2017. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Kalian yang ingin memesan kombinasi huruf belakang, dan angka sesuai keinginan bisa memesannya ke SAMSAT. Kita bisa datang langsung ke Samsat atau online melalui ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional). Untuk membuat NRKB pilihan, siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat, antara lain:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Bukti pembelian kendaraan dari dealer
Persyaratan Membuat Plat Nomor Cantik di SAMSAT

Sebelum kalian memilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), tentunya harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa dokumen di atas. Datang langsung ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan utarakan keinginan kamu untuk membuat nomor cantik.

Kamu harus mengisi formulir sebagai permohonan penggantian plat nomor, termasuk nomor pilihan yang diinginkan. Serahkan formulir ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan plat nomor cantik permintaan pemohon.

Petugas akan memberitahu apabila nomor cantik yang dipesan masih tersedia atau sudah digunakan orang lain. apabila tidak tersedia boleh mengganti dengan nomor lain sesuai keinginan. Setelah itu, kalian diminta untuk ke loket membayar biaya pembuatan plat nomor cantik.

Pendaftaran via SAMSAT Online

Kalian yang ingin memakai plat nomor pilihan bisa juga mendaftar secara online. Caranya, datang ke kantor pelayanan BPKB (untuk mobil lama) kemudian gunakan alat atau kios ROPILNAS yang tersedia di tempat tersebut. Kalian akan diminta memilih nomor polisi yang dikehendaki sesuai domisili KTP.

Apabila nomor pilihan tersebut masih tersedia, pemohon langsung bisa mengisi e-form (formulir elektronik) pada alat ROPILNAS sebagaimana formulir biasa yang dijelaskan di atas. Isi data diri, seperti NIK, nomor handphone, dan alamat email, kemudian kalian akan memperoleh kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account untuk pembayaran melalui bank yang ditunjuk.

Untuk sementara, layanan ROPILNAS saat ini baru berjalan di 5 polda, yakni Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Banten. Namun jangan khawatir, sebab program ini berlaku nasional sehingga Polri akan memperluas ke 29 polda lainnya se-Indonesia.

Prosedur Memesan Plat Nomor Pilihan Sama Seperti Balik Nama

Pendaftaran kemudian akan diproses secara manual dan elektronik oleh SAMSAT, mulai dari penulisan buku register, input data kendaraan bermotor dan pencetakan surat keterangan plat nomor cantik, kemudian menggandakan dokumen untuk pengarsipan. Bila sudah selesai, maka berkas sekaligus nomor cantik pesanan tinggal diambil pemohon.

Langkah pemesanan plat nomor cantik ini tak ubahnya seperti balik nama kendaraan bermotor, karena kita akan mendapat BPKB dan STNK baru sesuai plat nomor yang kita pesan. Untuk lamanya mengurus administrasi tersebut bisa mencapai dua bulan.

Sebagai informasi, ada beberapa huruf belakang yang tidak boleh kalian pilih karena menjadi identitas resmi instansi negara. Kombinasi huruf tertentu yang dilarang untuk digunakan, seperti RFS, RFP, RFD, RFL, RFU, dan RFH.

Dasar Hukum Membuat Plat Nomor Pilihan

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11, mengatur soal tata cara membuat nomor pilihan untuk kendaraan yaitu:

Ayat 8; NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan:

  • Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
  • Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
  • Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.

Ayat 9; NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun.

Ayat 10; Pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.

Ayat 11; NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.

Berdasarkan PP No.5 Tahun 2012 tadi, bisa kita simpulkan bila nomor pilihan sifatnya sementara dan hanya berlaku selama lima tahun. Untuk lima tahun berikutnya, kita diberi pilihan untuk memperpanjang nomor pilihan atau kembali memakai nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya.

Biaya Membuat Plat Nomor Cantik di SAMSAT, Seberapa Mahal?

Nah, informasi ini pasti yang bikin kalian penasaran dan ditunggu. Untuk NRKB pilihan ini ada tarifnya masing-masing, mulai dari memakai satu angka atau tetap memakai empat angka yang kita pilih sendiri. Tarifnya jelas mahal hingga jutaan rupiah, karena pengaturan tarif tersebut ditujukan kepada masyarakat dengan kemampuan ekonomi atas.

NRKB (Nomor Registasi Kendaraan Bermotor) pilihan masa berlakunya sama seperti STNK, yakni hanya 5 tahun saja. Sayangnya, setelah masa berlaku STNK habis, maka kamu pun harus membayar plat nomor cantik lagi jika masih ingin menggunakannya. Kalian harus kembali membayar dengan tarif awal, atau bisa dibilang membeli ulang nomor registrasi kendaraan kamu sendiri.

Tarif penerbitan NRKB pilihan berikut BPKB ini jelas tidak termasuk pajak kendaraan bermotor. Pembayaran NRKB pilihan ini dilakukan sekali untuk lima tahun pemakaian.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut ini tarif resmi NRKB pilihan:

NRKB pilihan untuk satu angka
  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
NRKB pilihan untuk dua angka
  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
NRKB pilihan untuk tiga angka
  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
NRKB pilihan untuk empat angka
  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
  • Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000

(sdf/otonesia.id)