Sumut Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Infonesia.id, Medan- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 di mulai 6 September hingga 30 November mendatang.

“Mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Ahmad Fadli.

Hal itu disampaikannya pada Konferensi Pers Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 di Medan.

Pemutihan ini di lakukan Pemprov Sumut bersama Polri, kata Fadli, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 yang akan diberlakukan di tahun 2023 nanti.

Atas dasar itu Fadli mengajak, masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Inilah kita buka ruang, datanglah. Regristarasilah kendaraan anda dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang di rugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ucapnya. (Rom/infonesia)