ETLE Mobile di Medan, 30 Menit Dicoba Sudah Dapati 297 Pelanggaran
Otonesia.id, Medan– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) gelar uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Medan. Uji coba perdana berlangsung selama 30 Menit dan didapati 297 pelanggaran.
Ditlantas Polda Sumut lakukan uji coba di 2 ruas jalan inti di Kota Medan, ternyata mencatatkan banyak pelanggaran.
Lokasi yang diujicobakan meliputi Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja Medan.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Irianto mengatakan, pihaknya telah memulai proses sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas ponsel, baik itu untuk penindakan pelanggaran parkir, tidak menggunakan helm dan juga melawan arus.
“Minggu lalu kita sudah melakukan uji coba. Dalam uji coba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda. Dalam proses uji coba selama 30 menit, tercapture 297 pelanggar yang tertangkap oleh perangkat ETLE Mobile ini,” kata Kombes Indra dalam keterangannya, Minggu (3/7/2022).
Ia mengatakan, petugas yang menggunakan perangkat ETLE mobile memiliki kualifikasi sebagai penyidik dan penyidik pembantu. Petugas punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar menggunakan perangkat elektronik yang memang di dalamnya sudah jelas lokasinya.
“Jam peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada longitude latitudenya (garis lintang-garis bujur) itu jelas semuanya. Gambar pelanggaran yang telah diambil petugas dikirim ke back office (admin) atau Command Center untuk dilanjutkan dengan pengiriman surat konfirmasi,” paparnya.
Ia menambahkan, ETLE Nasional Presisi Ditlantas Polda Sumatera Utara kini telah terintegrasi dan terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik Pemerintah Kota Medan, Sumut.
ETLE ini terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah Data kendaraan Nasional, data pengemudi nasional, bank dan instansi lain, seperti pemerintah daerah Kota Medan ini.
Dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah kota medan maupun dari luar wilayah.
“Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional,” ungkap Kombes Indra.
Menurut Kombes Indra, dengan beroperasinya sistem ETLE di Kota Medan ini, baik yang ETLE statis maupun ETLE mobile dengan perangkat cerdas ponsel, diharapkan membentuk budaya tertib berlalu lintas untuk mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalu lintas.
“Apalagi, dalam penegakan hukum di Kota Medan ini kami juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE,” ucapnya.
Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik atau ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile di Kota Medan, Ditlantas Polda Sumut siap memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan.
Penerapan ETLE di Kota Medan, sambung Kombes Indra, selain memasang kamera statis, petugas polantas juga dibekali kamera ponsel atau ETLE mobile dalam penindakan pelanggaran.
Dijelaskannya, tilang ETLE mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis. Dengan adanya ETLE mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat dilaksanakan.
Menurut Kombes Indra, polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ponsel khusus. Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE mobile menggunakan ponsel ini bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasatmata lainnya. (aul/otonesia)