Pertalite Jadi BBM Subsidi, Pertamax April Nanti Naik Rp 16 Ribu?

Otonesia.id- BBM jenis Pertalite dipastikan masuk ke jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau setara dengan BBM Premium.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, perubahan status tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

“Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP,” ujar Tutuka, Selasa (29/3).

Salah satu alasannya adalah kenaikan harga minyak menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya status Pertalite menjadi BBM subsidi. Untuk mengatasi membengkaknya beban anggaran, opsi kenaikan harga BBM non subsidi menjadi pertimbangan.

Sinyal kenaikan BBM non subsidi terutama jenis Pertamax semakin kuat. Kondisi tersebut merespons terus melonjaknya harga minyak Indonesia atau ICP yang saat ini sudah jauh di atas asumsi makro APBN 2022.

Dukungan kenaikan BBM jenis Pertamax datang dari Komisi VI DPR. Berdasarkan kesimpulan rapat dengan antara PT Pertamina (Persero) dan Komisi VI DPR pada Senin kemarin, parlemen menyetujui harga Pertamax naik.

“Komisi VI DPR RI mendukung penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang mengikuti harga keekonomian minyak dunia untuk menjamin kesehatan keuangan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan penugasan pemerintah,” demikian poin 3 kesimpulan rapat tersebut.

Adapun berdasarkan hitungan Kementerian ESDM, harga keekonomian BBM Pertamax pada bulan ini sudah mencapai Rp 14.526 per liter. Bahkan pada April harganya diprediksi menembus Rp 16.000 per liter.