Heboh Petugas Derek di Tol Jagorawi Pungli Pengemudi Rp 1 Juta

Otonesia.id- Baru-baru ini viral di media sosial, petugas derek di Tol Jagorawi diduga kuat melakukan pungli, alias tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

Petugas itu langsung mematok tarif mencapai Rp 1 juta untuk menderek mobil.

Hal tersebut viral setelah salah satu pemilik akun Twitter @dikakush mengunggah cerita tersebut. Ia menjelaskan jika mobil yang dikendarai mogok di salah satu ruas Tol Jagorawi.

Setelah menghubungi jasa derek resmi, ia dibuat kaget karena petugas derek tersebut langsung meminta tarif tinggi sebesar Rp 1 juta. Lalu harganya kembali diturunkan menjadi Rp 500 ribu.

“Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 juta terus turun ke 500 ribu padahal tarif resmi segitu. Udah gitu masih gontok2an derek harus itungan per KM. Padahal tarif per KM baru di charge dari titik pintu tol keluar,” tulis pemilik akun @dikakush, Sabtu (5/3/2022).

Lebih lanjut, ada salah satu petugas yang mengatakan jika praktik tersebut sudah biasa terjadi dan konsumen tinggal memilih apakah mobilnya mau diderek atau tidak. Namun pada akhirnya, petugas derek mau menarik mobil tersebut hingga sampai di salah satu dealer yang berada di Cibinong, Jawa Barat.

Belum usai, sang petugas derek masih meminta biaya ganti sesuai per kilometer. Pada akhirnya, pemilik mobil tetap membayar biaya tersebut bahkan sedikit dilebihkan.

“Masih drama minta charge per KM akhirnya yaudah gw kasih 1 KM 350 meter, itu juga gw lebihin jadi 115 ribu biar doi ngerasa nyesek salah urusan sama orang,” tulis cuitan tersebut.

PT Jasa Marga bersama PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider Jalan Tol Jagorawi, menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut serta telah menerima komitmen agar kejadian serupa tak terulang. Jasa Marga juga telah meminta oknum petugas derek tersebut dipecat dan telah disetujui oleh penyedia jasa derek.

“Kami juga tidak menoleransi tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulis.