Buruan Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Daerah Ini Segera Berakhir

Otonesia.id, Sebanyak 10 daerah di Kota Medan masih mengadakan diskon dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Beberapa provinsi memberikan insentif yang bakal berakhir hingga akhir bulan Desember 2021 ini.

Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan

Periode pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor memiliki jadwal yang berbeda di masing-masing wilayah.

1. Aceh

Terbaru, pemerintah Aceh memutihkan denda penunggak pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun hingga Maret 2022.

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang ‘Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019’.

Berikut ini relaksasi yang diberikan:

1. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
2. Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

“Kita mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

2. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak, yakni pembebasan denda pajak kendaraan roda dua. Ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Program ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 mendatang.

Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

“Program ini agar masyarakat betul-betul mendapatkan kemudahan. Kemudian dari sisi biaya akan lebih murah dan ini membuat kenyamanan bagi masyarakat kita,” jelas Gubernur Bengkulu, Rohidin saat dikonfirmasi detikcom beberapa waktu yang lalu.

3. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama “Triple Untung Plus” ini berlangsung mulai 1 Agustus – 24 Desember 2021.

Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

4. Banten

Pemprov Banten juga memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Seperti disadur dari situs pemerintahan Banten. Berikut jadwal dan insentif pajak kendaraan bermotornya:

1. Pengurangan 25 – 10% Pokok PKB dan BBNKB:

– Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021

– Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021

2. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II

– Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021

3. Penghapusan Tunggakan Pokok PKB

– Penghapusan Tunggakan Pokok PKB Tahun ke-4 ke-5 dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Wilayah lain yang memberlakukan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai 31 Desember 2021.

Berikut ini daftar relaksasi pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta seperti dikutip dari akun instagram resmi Samsatjogjakarta:

– Bebas denda pajak kendaraan bermotor
– Bebas denda Bea Balik Nama
– Bebas Denda SWDKLLJ tahun yang lewat

6. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur kembali memberi diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Diskon ini berlaku mulai 9 September-9 Desember 2021.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.

7. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan perpanjangan pelaksanaan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat pandemi COVID-19.

“Kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Selasa (5/10/2021).

Diskon pajak ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub Bali nomor 21 tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea baik nama kendaraan bermotor.

Dewa Indra menerangkan, diskon pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Wajib pajak cukup membayar pajak dua tahun. Sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Menurut Dewa Indra, kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dua kebijakan tersebut yakni gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II mulai 4 September sampai 17 Desember 2021 dan kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

8. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Dua relaksasi di antaranya: bebas denda pajak kendaraan bermotor dan keringanan PKB sebesar 20 persen. Insentif ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

9. Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Insentif berupa bebas denda pajak dan bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober – 31 Desember 2021.

10. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. Relaksasi pajak di Sumsel dengan kebijakan yaitu:

1. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

2. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Demikian dilansir detik oto.

(sdf)