Terjadi di Beberapa Daerah, Mau Urus SIM dan SKCK Harus Sudah Divaksin! Ini Kata Polisi

Otonesia.id, Beredar informasi yang menyebutkan bahwa jika anda mau urus SIM atau SKCK maka harus tunjukkan sertifkat sudah divaksin. Apakah benar begitu?

Isu tersebut sempat tersebar di berbagai platform digital dan menyebar ke berbagai lapisan masyarakat. Dalam informasi yang beredar tersebut, aturan baru itu efektif diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2021.

Melalui akun resmi Instagram@divisihumaspolri beberapa waktu lalum, Polisi memberikan klarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar. Polri menyayangkan beredarnya kabar tersebut. Pasalnya, seperti diketahui masih banyak masyarakat yang belum menerima vaksinasi COVID-19.

“Hoax, jangan percaya. Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” kata Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, melalalui unggahan di akun @divisihumaspolri.

Unggahan tersebut kemudian dibanjiri berbagai macam tanggapan netizen. Dari tangkapan mata ketika berita ini diturunkan, unggahan itu sudah diserbu oleh 6.295 like dan 216 komentar.

Netizen tampak lega dengan klarifikasi tersebut karena banyak yang menyatakan belum menerima vaksin. “Alhamdulillahhh akhirnya hoax… Saya belum divaksin soalnya min,” tulis @nrfdhilaa

“Wah untung cuma hoax kalau beneran itu sangat memberatkan karena vaksin kan belum semua nya dapat giliran di vaksin.. apalagi kan prioritas lansia dulu.. terima kasih bapak polisi sudah klarifikasi berita hoax ini,” tulis @iswantoedi

“Iya pak berita seperti itu sudah nyebar di telegram group dan wa group, ini pelanggaran UU, pembohongan publik untuk meresahkan sebagian masyarakat,” komentar @oldironald

Sedangkan beberapa netizen berargumen bahwa ada beberapa daerah yang sudah mengadopsi peraturan tersebut.

“Saya memperpanjang SKCK aja di Polresta Pekanbaru, syaratnya harus ada sertifikat vaksin. Ya gak jadilah aku urus, karna aku blm vaksin. Terhalang urusanku gegara syarat yg begituan. Ini fakta! Saya alami sendiri,” komentar @andol4n

“Di Bengkulu sudah harus wajib punya sertifikat vaksin pak kalo mau buat sim dan skck.. sangat mempersulit pakkk,” tulis @elsaauliyha

Salah satu upaya untuk menangani pandemi COVID-19 adalah melalui vaksinasi. Namun, belum semua masyarakat di Indonesia menerima vaksin COVID-19 lantaran beberapa alasan.

Sebagai upaya untuk menyuseskan program vaksinasi COVID-19 itu, Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pun menjadikan vaksin COVID-19 sebagai syarat pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Bagi warga yang memohon pembuatan baru maupun perpanjangan SIM, wajib sudah divaksin. Ini upaya kami membantu mempercepat dan menyukseskan program Vaksinasi COVID-19,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, seperti dikutip Antara, Selasa (8/6/2021).

(SDF)