Jangan Nekat Masuk Iringan Presiden, Bisa Ditembak

Otonesia.id, Viral di media sosial pengendara mobil mencoba masuk iring-iringan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Polisi memberhentikan pemobil yang mencoba masuk rangkaian kendaraan Wapres tersebut.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pengemudi mobil tersebut tidak ditilang, hanya ditegur. Mobil ini dikendarai seorang pria dan satu orang penumpang wanita.

Menurut instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, perilaku pengemudi yang sering masuk rangkaian konvoi kendaraan ini mencerminkan pemahaman tentang aturan berlalu lintas yang lemah. Bahkan, pelanggaran ini sering dilakukan oleh orang-orang berpendidikan.

“Menerobos atau ikut iring2an ini kan bukan cuma satu kali. Kita lihat yang melakukan juga dari kendaraan yang digunakan bukan dari orang sembarangan, paling nggak mereka sudah berpendidikan. Artinya pelaku-pelaku dari perilaku semacam ini tidak sebatas pada rakyat kecil saja, tapi pada orang yang sudah berpendidikan,” kata Jusri kepada detikOto, Senin (17/5/2021).

Menurut Jusri, pengendara yang mencoba masuk rombongan VVIP bisa saja dikenakan penegakan hukum, bahkan sampai dilumpuhkan. Hal itu, menurut Jusri, bisa dianggap mengancam keselamatan Presiden atau Wakil Presiden jika masuk konvoi kendaraan VVIP.

“Dalam penetrasi di rombongan semacam ini ada hak penegakan yang dilakukan Paspampres dan polisi. Penegakan oleh Paspampres itu sampai pelumpuhan. Polisi dari sisi hukum. Artinya, ada orang masuk di lingkaran Presiden atau Wapres, itu bisa dilumpuhkan oleh Paspampres. Artinya bisa ditembak. Di negara lain udah kena tembak ini. Karena mengancam simbol-simbol negara,” ujar Jusri.

“Kalau ditanya sanksinya bagaimana, Polisi yang akan mengambil bukti-bukti itu untuk disampaikan ke jaksa dan pengadilan. Bisa saja dianggap pelanggaran. Kedua, ada ancaman pidana karena dia bisa saja mengancam keselamatan Presiden atau Wapres,” sebutnya.

Diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan di jalan. Di antaranya adalah:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dari prioritas-prioritas tersebut harus hati-hati ada beberapa prioritas yang bisa ada penegakan, yaitu rombongan presiden dan tamu negara. Di mana Presiden, Wapres itu ada unsur pengamanan yang namanya Paspampres. Dan Paspampres bisa melakukan pelumpuhan, penegakan di tempat. Itu dilindungi oleh hukum. Kalau prioritas lain itu hanya penegakan hukum. Seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil evakuasi, jenazah itu paling penegakan hukum (tilang). Tapi kalau Presiden, simbol negara ada penegakan seperti pelumpuhan. Karena bisa dipersepsikan mengancam keselamatan Presiden,” ucap Jusri.

Demikian dilansir Detik Oto.

(Sdf)