SIM Anda Mati Pas Lebaran? Begini Solusi Perpanjangannya…

Otonesia.id, Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup sementara selama libur Lebaran.

Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri tersebut pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada 12 Mei sampai 16 Mei 2021. Lalu bagaimana jika masa berlaku SIM habis pada tanggal tersebut?

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021 dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari tanggal 17 sampai dengan 19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Surat Telegram Kapolri tersebut.

Namun, jika pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode libur lebaran dan tidak melaksanakan perpanjangan pada 17-19 Mei 2021, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru antara lain dengan mengikuti ujian SIM teori maupun praktik.

Bisa Lewat Aplikasi Online

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengonfirmasi bahwa masyarakat tetap bisa melakukan registrasi perpanjangan SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri yang di dalamnya terdapat pelayanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Namun, Djati menegaskan bahwa SIM tetap dicetak pada 17 Mei, meski perpanjangan SIM dilakukan secara online.

“Registrasi kalau online nggak libur, tapi cetak kartu SIM-nya libur. Dicetak mulai tanggal 17 Mei,” kata Djati kepada detikcom, Selasa (11/5/2021).

Perpanjangan SIM secara online hanya bisa untuk SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM secara online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.

Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-ata berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut.

Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Aplikasi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online telah diluncurkan beberapa hari lalu. Meski begitu, aplikasi itu tampak tak bisa diakses.Aplikasi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Foto: Rifkianto Nugroho.

Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000.

(SDF)