Semua Modus Mudik Sudah Diketahui Polisi, Mulai Naik Ambulans Hingga Naik Truk Derek

Otonesia.id, Pemerintah telah resmi melarang mudik tahun ini. Dan bagi yang tetap nekat mudik akan diputar balik hingga didenda.

Petugas Kepolisan pun telah menyiagakan pos-pos filterisasi di jalur-jalur favorit yang dilalui pemudik di seluruh daerah di Indonesia.

Bagi pemudik yang membandel, petugas dengan tegas menyuruh kendaraan pemudik untuk putar balik.

Pelarangan pemudik di masa pandemi tertuang dalam Surat Edaran No.13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 selama bulan suci ramadan 1442.

Meski dilarang, sebagian masyarakat yang ingin mudik tidak kehabisan akal. Berbagai cara dilakukan untuk mengelabui petugas agar lolos dan sampai di kampung halaman.

Dirlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya menyebutkan, untuk perjalanan darat para pemudik kerap melakukan berbagai modus untuk mengelabui petugas.

Modus tersebut adalah dengan mengganti atau menggunakan kendaraan yang dinilai pemudik dapat mengecoh petugas di lapangan.

Bahkan ada pemudik yang menggunakan towing hingga ambulans agar perjalanan mulus. Ada-ada saja akal para pemudik. Namun trik semacam ini sudah lebih dulu diantisipasi pihak Kepolisian, sehingga pemudik tidak bisa lolos.

Modus pemudik tersebut menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo, di antaranya travel gelap, mobil angkutan barang, motor mudik, towing kendaraan, ambulans dan bersembunyi di toilet bus.

Pihak Kepolisian akan memberikan tindakan terhadap pemudik jika membandel. Untuk mobil pribadi kendaraan akan diminta putar balik sesuai Surat Edaran No.13 tahun 2021.

Tindakan pindana akan dilakukan terhadap travel gelap sesuai Pasal 308, UU No.22 tahun 2009.

Ancamannya pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin trayek, tidak memiliki izin tidak dalam trayek, tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat, serta menyimpang dari izin yang ditentukan.

Sedangkan bagi mobil angkutan barang yang dugunakan mengangkut pemudik akan dijerat dengan pasal 303 UU No.22 tahun 2009.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Guna mencegah pemudik lolos, pihak Polda Metro Jaya telah menyiagakan pos penyekatan dan cek poin di sejumlah lokasi. Penyekatan akan dilakukan di 14 lokasi yang tersebar di Bekasi dan Tangerang. Di lokasi-lokasi penyekatan, Polda Metro Jaya menyiapkan 1.010 personil.

“14 Pos Penyekatan untuk penegakan protokol kesehatan, pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan putar balik arah kendaraan,” kata Sambodo.

Adapun lokasi penyekatan berada di Bekasi Kota sebanyak 2 titik, yakni di Gerbal Tol (GT) Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur, di Kabupaten Bekasi terdapat 6 titik meliputi KD Waringin, Cibeet, GT Tambun, GT Cibitung, GT Cikarang Pusat, dan GT Cibatu.

Sedangkan di Tangerang Kota penyekatan dilakukan di Jati Uwung, di Tangerang Selatan terdapat 3 titik penyekatan, yakni GT Bitung dan Pos Bitung. Tiga titik penyekatan lainnya berada di Cikarang Barat, Putaran GT Cikarang Barat dan Cikupa.

Sementara Pos Cek Poin berada di 17 lokasi mulai dari Jakarta, Tangerang, Bekasi hingga Depok. Polda Metro Jaya akan mengerahkan kurang lebih 303 personil di lokasi-lokasi tersebut. Keberadaan 17 Pos Cek Poin untuk penegakan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik,

Di Jakarta Barat Pos Cek Poin terdapat di Kalideres dan Joglo, Jakarta Timur terdapat dua pos di Lampiri dan Panasonic, Jakarta Utara 1 titik di Perintis Kemerdekaan, serta Jakarta Selatan ada 2 titik di Pasar Jumat dan Budi Luhur.

Di Bekasi Kota ada 2 titik meliputi Sumber Artha dan Harapan Indah dan di Kabupaten Bekasi juga terdiri dari dua pos, yakni di Kalimalang Tambun dan Cibarusah.

Pos Cek Poin lainnya terdapat 5 titik di Depok, yakni Jl Raya Ciputat Bigor, Jalan Raya Bogor, GT Brigif, GT Kukusan, Tol Bojong Gede. Untuk Tangerang Kota hanya satu titik yaitu di Kebon Nanas. Demikian informasi dari Otosia.com.

(SDF)