Viral Pengendara Kena Denda Etle Rp1.250.000, Ini Daftar Pelanggaran dan Denda Resminya

Otonesia.id, Baru-baru ini di Solo viral pengemudi mengaku mendapat denda tilang elektronik sebesar Rp 1,25 juta. Pelanggaran yang dia lakukan, sebagaimana terekam dalam kamera ETLE, adalah melakukan panggilan telepon sambil berkendara.

Untuk besaran denda tilang elektronik angkanya bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Besaran denda dan jenis pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Daftar tarif denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya:

1. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Sabuk pengaman merupakan perangkat keselamatan yang wajib dipakai pengguna kendaraan roda empat atau lebih. Pengemudi mobil tertangkap E-TLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman akan diberikan denda.

Sanksinya, masih menurut UU 22/2009 adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2. Menggunakan HP Saat Mengemudi

Jika tertangkap tilang elektronik sedang berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi.
Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudi sambil bermain HP akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

3. Pengendara Motor Tak Pakai Helm

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI juga menjadi salah satu sasaran tilang elektronik.
Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ini tertuang dalam pasal 106 UU LLAJ
Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

4. Melanggar Marka Jalan

Selanjutnya adalah aturan tentang pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway. Ini termuat dalam pasal 287 ayat 1.
Pelaku pelanggaran ini bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

5. Terobos Lampu Merah

Pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap E-TLE.
Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(SDF)