Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE

Otonesia.id, Setelah melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, pengendara akan menerima surat tilang. Di dalamnya tercantum jenis pelanggaran dan pasalnya, lokasi pelanggaran, waktu terjadinya pelanggaran.

Dilansir laman resmi Korlantas Polri dari situs ETLE Polda Metro Jaya, ada lima tahapan mekanisme tilang elektronik dengan ETLE. Apa saja? Berikut rincainnya:

1. Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.

2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.

(SDF)