Kena Tilang Elektronik, Pengemudi Ini Didenda Rp1.250.000, Apa Salahnya?

Otonesia.id, Pengendara mobil di Solo tertangkap tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara tersebut direkam kamera saat menggunakan ponsel sambil menyetir. Dan denda yang diterimanya pun Rp1.250.000 yang kemudian viral di media sosial.

Kenapa nilai dendanya bisa sangat besar? Padahal sesuai UU 22 tahun 2009 tetang LLAJ, menggunakan ponsel sambil mengemudi dikenakan denda Rp750.000.

Pengalaman ini diceritakan oleh teman pemilik mobil di akun Instagram @ragamsolo, belum lama ini. Dalam postingan tersebut, terlihat pengendara mobil melakukan pelanggaran karena menelepon sambil nyetir. Disebutkan juga kalau akibat pelanggaran tersebut si pengedara harus membayar denda sebesar Rp 1.250.000

“Kalau soal denda yang dipasang adalah pasalnya. Sekarang adalah kita lihat dulu apakah dia mau ikut sidang atau tidak, kalau dia merasa tidak salah dia akan ikut sidang,” terang Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman saat dikonfirmasi detikcom.

Dalam sidang tersebut, Adhytia menambahkan, pelanggar akan berdiskusi dengan hakim. Selanjutnya, hakim akan memutuskan seperti apa (sanksinya).

“Kalau dia merasa bersalah, dia mengaku kalau itu dia, dianya harus mau membayar denda karena kesalahan dia dong. Itu bunyi pasalnya seperti itu,” tuturnya.

Kasatlantas menyampaikan, besaran biaya tilang itu bukan denda maksimal. Melainkan denda yang sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dengan berpedoman pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Bukan denda maksimal, emang denda pasalnya seperti itu. Misalkan tidak memakai sabuk denda pasalnya berapa, memakai handphone dendanya berapa. Jadi bukan denda maksimal memang UU yang menulis dendanya seperti itu,” ucapnya dikutip Detik Oto.

Untuk diketahui, besaran denda pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang LLAJ untuk pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana tertuang dalam pasal 289 adalah sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Kemudian pengemudi yang menggunakan Handphone atau ponsel dikenakan sanksi denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan. Sanksi ini seperti tertuang dalam pasal 283 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tetang LLAJ.

(SDF)