Ada Delapan Daerah yang Boleh Mudik Lokal, Cek Disini Infonya

Otonesia.id, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik tersebut berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.

Dalam periode itu, diberlakukan larangan penggunaan atau pengoperasian transportasi darat untuk kendaraan bermotor umum jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Larangan mudik ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Tapi, perjalanan dalam wilayah aglomerasi tetap dibolehkan. Mudik lokal atau perjalanan dalam satu kawasan perkotaan dibolehkan di delapan wilayah.

Dalam Peratuan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berda dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penananganan COVID-19.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan mudik lokal artinya warga masih berada di wilayah aglomerasi.

Istilah wilayah aglomerasi itu terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal. Dilansir Detik Oto, Aglomerasi sendiri bermakna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Meski begitu, mudik lokal atau pergerakan orang di dalam satu wilayah aglomerasi harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya.

Menurut peraturan itu, ada delapan wilayah yang berada dalam satu kawasan perkotaan yang dibolehkan melakukan perjalanan. Delapan kawasan perkotaan itu antara lain:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).

(SDF)