Merokok Sambil Berkendara Harusnya Direkam Etle

Beberapa kesalahan yang direkam Etle alias tilang elektronik telah dikabarkan kepada masyarakat. Di antaranya tak pakai safety belt, tak pakai helm, pajak mati, menelepon, dan beberapa item kesalahan lain. Tapi kok tak ada denda bagi pengendara yang kedapatan mengisap rokok?

Catatan otomotif Syaifullah Defaza

Ini bukan sentimentil pribadi pasca aku tak lagi jadi ahli hisap sejak 11 tahun belakangan. Tapi secara luas, efeknya ada dan kentara. Pemotor yang terbiasa merokok sambil berkendara bisa mencederai orang di belakangnya.

Sempat heboh dulu, ketika bijik mata pengendara motor pecah pembuluh darahnya. Akibatnya adalah butiran bara dari rokok yang diisap pengendara motor di depannya.

Nahas. Butiran bara rokok itu terbang dihembus angin dan hinggap di bijik mata orang lain. Kalau cuma hinggap di bijik mata dia sendiri, tak open awak.

Nah, bahaya kan? Alhasil itu yang bijik matanya kemasukan bara rokok si kawan harus masuk rumah sakit. Hampir buta.

Bolehlah ini jadi masukan. Bahwa berkendara selain tak boleh sambil menelpon, tak boleh juga sambil merokok. Kalau uda sesak kali merokok berhentilah sekejap. Isap itu Samsumu sekali tarik.

Bagi pengendara motor sudah jelas ternyata bahwa tak boleh bawa motor sambil merokok. Itu sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagi pengendara mobil kalau ingin merokok jangan buka kaca. Isap itu dan kebulkan asapnya di dalam mobilmu saja, biarlah dia jadi fogging membunuh nyamuk di sana, hehehe. Sebab jika sambil buka kaca dan tangan kananmu itu keluar dengan menyanting rokok, potensi menerbangkan bara api juga terbuka lebar.

Etle itu menarik. Banyak kamera yang dipasang di simpang jalan. Di Medan pun sudah ada, itu tepat di lampu merah Merdeka Walk. Kemarin sempat viral itu karena silauan lampunya yang mengerikan. Menyorot siapa saja yang buat kesalahan.

Tak ditilang di tempat, korban Etle akan mendapat surat cinta di rumahnya. Lengkap dengan bukti foto kesalahan. Dan tentunya daftar denda yang harus dibayarkan. Bukan kepada pak Polantas bayarnya tapi langsung masuk kas negara. Dendanya pun mahal mulai Rp250 ribu hingga 750 ribu rupiah.

Jadi cocok kira-kira jika pengendara yang merokok sambil naik mobil atau motor ditilang Etle?

 

(*)