Warga Jawa Timur Bahagia, Ada Diskon Bayar Pajak, Denda Dihapus, Gratis BBN

Otonesia.id, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi pemilik sepeda motor dan mobil mulai Selasa 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021 mendatang.

Menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, program ini bakal memberikan keringanan bagi wajib pajak.

“Insentif pajak ‘Diskon Ramadhan’ ini memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi COVID-19 yang belum berakhir,” ujar Khofifah seperti dikutip Antara.

Diskon pajak ini diberikan mulai 20 April 2021 sampai 24 Juni 2021. Pajak kendaraan roda dua dan roda tiga didiskon sebesar 15 persen, sementara roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5%.

Buat pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, Pemprov Jatim juga membebaskan sanksi administratif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

“Pada tahun lalu telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak warga yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ucapnya.

“Bagi masyarakat Jatim pada bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, silakan bayar pada bulan Ramadhan ini. Insyaallah, selain berkah, juga dapat diskon dan hilang dendanya,” katanya.

Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.

“Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini,” katanya.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga membebaskan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun lama. Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang memberikan insentif untuk kendaraan listrik.

(SDF)